JOMBANG, Wartahariini.com -Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah konter Handphone (HP) SHIFT CELL, di Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Para pelaku yang berjumlah lima orang, terdiri dari tersangka dewasa dan anak-anak yang masih berstatus pelajar,”terangnya Senin (23/9/2024) di halaman Mapolres Jombang.
AKP Margono Suhendra menyebut, masing-masing Pelaku yakni berinisial Rom (19), RBS alias Acil (18), serta tiga anak berusia 13 hingga 17 tahun, yakni RT, NS dan MWA.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/13/IX/2024 yang diterima Polsek Mojowarno, aksi pencurian ini dilakukan berencana.
“Tersangka RBS bersama Rom sudah melakukan pengintaian terhadap konter tersebut sejak Kamis, 12 September 2024. Mereka berangkat bersama-sama dari rumah Rom dan melakukan pencurian dini hari,”ungkapnya.
Menurutnya, Rom bertindak sebagai eksekutor, kemudian empat Pelaku lainnya berjaga di sekitar lokasi untuk menjaga keadaan.
“Mereka mengumpulkan tiang besi penyangga banner di depan konter, lalu Rom berhasil masuk ke dalam melalui atap yang dilepas dan reng yang dipatahkan,”ujarnya.
Setelah berhasil masuk, lanjut AKP Margono Suhendra, ia mencuri berbagai barang berharga seperti dua unit handphone, ratusan voucher, serta uang tunai senilai Rp875.000.
Selanjutnya, barang-barang curian itu kemudian diserahkan kepada pelaku lainnya melalui ventilasi kamar mandi konter.
“Para pelaku kemudian membagi hasil curian di Bypass daerah Makam Gus Dur, yakni dengan rincian uang tunai, handphone, voucher, dan beberapa aksesoris seperti headset dan kabel data dibagi rata di antara mereka,”imbuhnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku termasuk dua unit sepeda motor, dua Handphone merek OPPO F5 dan Redmi Note 5, 16 voucher paket data dan satu dusbook HP.
“Sisa uang hasil curian digunakan oleh para pelaku untuk makan bersama dan membeli bahan bakar kendaraan mereka,”ucapnya.
AKP Margono Suhendra menambahkan, penyebaran kasus ini bermula dari laporan korban, diikuti oleh penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Jombang.
“Dengan kerja keras tim, para pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua Pelaku bertanggung jawab atas tindakan mereka dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami berharap masyarakat tetap waspada serta segera melaporkan apabila ada tindak kriminal di sekitar mereka,”pungkasnya.(Dan/Kris)