JOMBANG, Wartahariini.com – Polres Jombang menggelar Operasi Tumpas Semeru selama dua pekan, 11 – 22 September, dan berhasil meringkus 28 pengedar narkoba.Barang bukti narkoba yang berhasil disita berupa 55,35 gram sabu dan 29 ribu butir pil dobel L.
AKP Ahmad Yani, Kasat Reskoba Polres Jombang, menjelaskan total 26 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba diungkap selama Operasi Tumpas. Jumlah pelaku yang diringkus mencapai 28 pengedar dan 2 pengguna.
Dari 30 pelaku, pihaknya menyita barang bukti 55,35 gram sabu, 29 ribu butir pil dobel L, 29 ponsel, 1 dompet, 13 bungkus rokok, 1.006 plastik klip kosong, 2 bong, 3 pipet, 4 timbangan digital, 2 korek api, 2 sepeda motor, serta uang Rp 3,7 juta
“Semua berkat kerja sama, sinergitas dan arahan Bapak Kapolres dan Wakapolres Jombang,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Senin (23/9/2024).
Ketika menggeledah rumah tersangka, polisi menyita barang bukti 1,63 gram sabu dan 1 ponsel. Kepada penyidik, Aris mengaku mendapatkan sabu dari Mukammad Sodikin (33). Hari itu juga sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menggerebek rumahnya di Desa Bangsri, Plandaan, Jombang.
“Dari tersangka MS, kami sita barang bukti 3,07 gram sabu dan 1 ponsel,” terangnya.
Selanjutnya sekitar pukul 09.00 WIB, kata Yani, pihaknya menggerebek rumah Ratno Wibowo (35) di Desa Bawangan, Ploso, Jombang. Barang bukti 28,96 gram sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip, serta 1 ponsel pun disita.
Polisi berhasil membuat Ratno buka mulut. Sehingga mereka bisa meringkus bandar sabu Ghoni dan Urafif pada Rabu (18/9) sekitar pukul 08.00 WIB. Dari kedua tersangka, disita barang bukti 3,31 gram sabu dan 2 ponsel.
“Tersangka ABG dan U mendapatkan sabu dari T yang saat ini DPO dengan sistem ranjau di Sidoario sebanyak 4 kali, masing-masing 100 gram,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, bandar pil koplo juga berhasil dibekuk pada Rabu (11/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Yaitu Widarto Age Gunawan (42), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang. Saat itu, tersangka akan melakukan transaksi sabu.
Dari tersangka Widarto, polisi menyita barang bukti 1,54 gram sabu, 24.150 butir pil dobel L, 1 bendel plastik klip, 1 ponsel, serta 1 ponsel dan 1 sepeda motor Yamaha Vixion. Tersangka mendapatkan untung Rp 150.000/gram sabu.
“Keuntungan dari penjualan pil dobel L Rp 250 ribu per 1.000 butir,”pungkasnya
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 junto 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.(Dan/Kris)