Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD di Jombang,Resmi Dikukuhkan

Pj. Bupati Jombang Sugiat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di kecamatan BandarKedungmulyo Jombang,(26/6).(dandy/wartahariini.com)
Pj. Bupati Jombang Sugiat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di kecamatan BandarKedungmulyo Jombang,(26/6).(dandy/wartahariini.com)

Jombang,Wartahariini.com – Kali ini giliran 73 (Tujuh Puluh Tiga) Kepala Desa (Kades) dan 615 (Enam Ratus Limabelas) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam Kecamatan resmi dikukuhkan.Bertempat di pendopo Kecamatan Bandarkedungmulyo. Rabu, (26/6/2024).

Ke enam kecamatan tersebut meliputi, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kecamatan Perak, Kecamatan Megaluh, Kecamatan Jombang dan Kecamatan Diwek.

Bacaan Lainnya

Pengukuhan ini dilakukan, berdasarkan diberlakukannya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan Kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Pj Bupati Jombang, Sugiat dalam sambutannya menegaskan, Jika perpanjangan masa jabatan ini merupakan sebuah amanah yang benar benar harus di jaga dengan penuh tanggung jawab.

“Saya ucapkan selamat, perpanjangan masa jabatan Ini merupakan sebuah amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab”, tegas Sugiat, Pj Bupati Jombang.Rabu, (26/6/2024).

Masih lanjut Sugiat, Potensi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat. Dalam hal ini, peran Kepala Desa dan BPD sangatlah penting sebagai motor penggerak pembangunan di desa, yang harus mampu mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk kemajuan bersama.

“Saya harap Bapak atau Ibu semua dapat menjaga stabilitas dan kondusifitas di desa masing-masing, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pilkada. Modal sosial yang telah terbangun selama ini harus terus dijaga dan diperkuat untuk menghadapi dinamika politik ke depan”,pungkasnya.(Dandy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *