Pj Bupati Jombang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD

PJ Bupati Jombang Sugiat saat mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan 74 Kepala Desa dan 635 Anggota BPD di Kecamatan Gudo.(istimewah)
PJ Bupati Jombang Sugiat saat mengukuhkan dan memperpanjang masa jabatan 74 Kepala Desa dan 635 Anggota BPD di Kecamatan Gudo.(istimewah)

Jombang,wartahariini.com-Pj Bupati Jombang, Sugiat, telah resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Jombang di Pendopo Kecamatan Gudo pada Selasa (25/6/2024). Pengukuhan ini menandakan dimulainya babak baru bagi para Kepala Desa dan BPD untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara pengukuhan dihadiri oleh,Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Camat dan Forkopimcam Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto, Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dikukuhkan.

Bacaan Lainnya

Total Kepala Desa dan BPD yang dikukuhkan di Kecamatan Gudo, berjumlah 709 orang dari Kecamatan Gudo, Mojowarno, Ngoro, Bareng, dan Jogoroto dengan rincian 74 Kepala Desa dan 635 anggota BPD, Dengan perpanjangan masa jabatan sebagai berikut: 67 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 5 Desember 2027, 2 Kepala Desa masa jabatan sampai dengan 9 Januari 2028,4 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Januari 2029,1 Kepala Desa masa jabatan sampαi dengan 7 Desember 2030,635 Badan Permusyawaratan Desa masa jabatan sampai dengan 14 Juni 2027.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Sugiat menyampaikan harapannya kepada para Kepala Desa dan BPD untuk memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan sebaik-baiknya. “Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Sugiat juga menekankan pentingnya inovasi dan peran aktif Kepala Desa dalam memajukan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Layani masyarakat dengan baik, setulus hati, bukan sesuka hati. Mampu mendengarkan aspirasi masyarakat, menyusun program yang berpihak pada kepentingan rakyat, dan memastikan setiap kebijakan yang diambil dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.

Di era digital ini, Pj Bupati Sugiat mendorong para Kepala Desa dan BPD untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, Pj Bupati Sugiat juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Daerah desa dengan Pemerintah Daerah. “Pemerintah Kabupaten Jombang siap mendukung dan memberikan bantuan yang dibutuhkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, “Pj Bupati Sugiat mengajak para Kades dan anggota BPD untuk memanfaatkan perpanjangan masa bakti ini untuk meningkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi, serta memastikan bahwa masyarakat siap menyongsong Pilkada dengan tertib, aman, dan damai pada tanggal 27 November 2024 mendatang”.

Pengukuhan ini merupakan langkah awal bagi para Kepala Desa dan BPD untuk mengemban amanah yang lebih besar dalam membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi dan kerja sama yang baik antara semua pihak, diharapkan Kabupaten Jombang dapat menjadi lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *