JOMBANG,Wartahariini.com – Polres Jombang berhasil menggagalkan pengiriman Minuman Keras (Miras) jenis Arak Bali.Sebanyak 450 botol arak Bali kemasan 600 ml diamankan.Senin,(24/6/2024) siang.
Penggagalan pengiriman minuman keras (miras) tersebut merupakan komitmen upaya ekstra Polres Jombang dalam memberantas peredaran Miras diwilayah Jombang.
AKBP Bagus Eko Riyadi, Kapolres Jombang melalui Kasatsamapta, Iptu Ahmad Aly Efendi mengatakan, pengiriman sebayak 450 botol arak Bali kemasan 600 ml berhasil digagalkan.
“Pada Senin 24 Juni 2024, sekira jam 13.00 WIB kami berhasil menggagalkan pengiriman miras arak bali sebanyak 450 botol kemasan 600 ml,”Katanya.
Ia mengungkapkan penindakan itu dilakukan setelah tim tipiring menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.
“Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak bali tersebut,”Ungkapnya
Selain menyita 450 botol miras arak bali, Aly menyebut anggota Satsamapta juga mengamankan satu orang pria bernama Budiman (36) warga asal Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satsamapta guna proses lebih lanjut,” katanya.
Iptu Aly menegaskan penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan cepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin menghimbau kepada seluruh warga Jombang agar peduli, mengingat Jombang identik dengan Kota Santri.Kepedulian itu dengan cara menginformasikan kepada polisi tentang adanya peredaran miras. polisi pasti akan menindak tegas dan kita harapkan bersama jombang bebas dari miras karena dampaknya sangat dasyat merusak mental generasi penerus bangsa.
“Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 wib belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat pada kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan,”pungkasnya.(Dandy)