Bela Selingkuhan, Ayah di Jombang Aniaya Anaknya dan Ancam Akan Dibunuh

Tersangka pelaku pemukulan (Foto : Humas Polres Jombang)

Jombang, WartaHariini.com – AR (47), warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang tega pukuli anak kandungnya bahkan ancam akan membunuhnya. Kejadian tersebut dipicu karena korban menolak kedatangan selingkuhan ayahnya.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika AR mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung. AR mengajak tinggal wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.

Bacaan Lainnya

Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20). Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu, Selasa (06/08/2024).

“Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, Fitri menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima,” ujarnya, Rabu (14/08/2024).

Setelah itu, Fitri pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Di sini, bapak anak ini saling cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.

“Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Iptu Kasnasin.

Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.

Tidak berselang lama, pihak Perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.

“Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang,” ucapnya.

Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.(Dandy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *