Konsumsi Narkoba, Supir Truk Asal Jember Diamankan Satreskoba Polres Jombang

Saat Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba di gedung Graha Bhakti Bhayangkara (GBB).(WartaHariini.com/Dandy).

JOMBANG,Wartahariini.com – Bermula dari Kecelakaan lalu lintas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil menangkap supir truk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika di Mapolres Jombang membeberkan, ungkap kasus barang haram tersebut bermula dari terjadinya laka lantas.

Bacaan Lainnya

Tepatnya pada hari Sabtu (20/72024) sekitar pukul 09.05 WIB di Jalan Raya Mastrip Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang terjadi laka lantas sebuah truk yang dikendarai oleh WDS (29) warga Jember.

WDS yang mengemudikan Truk Gandeng Nissan nopol N- 9408-UQ melaju dari barat ke timur.Ketika perjalanan itu, truk yang ia kemudikan disalip oleh kendaraan box.

“Saat disalip, WDS langsung emosi dan melakukan pengejaran, setelah dapat mendahului kendaraan box tersebut WDS tidak bisa menguasai kemudi sehingga oleng ke kiri menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan pohon di sebelah timur jalan,”bebernya kepada sejumlah wartawan.Jum’at, (26/7/2024) siang.

Dari kejadian itu, pihak Satlantas Polres Jombang langsung terjun ke lokasi untuk melakukan evakuasi.Setelah dilakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas laka lantas Polres Jombang, ternyata ditemukan barang bukti sehubungan perkara narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka saat di gelandang polisi.

“Sehingga kemudian petugas laka lantas menghubungi anggota Satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan WDS sehubungan dengan Narkotika yang dimilikinya,” ujarnya.

Setelah berkoordinasi, anggota Satresnarkoba kemudian mendatangi TKP, dan mengecek barang bukti.WDS lalu dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan tes urine.

“Usai tes urine, didapati hasil positif Methaphetamin dan Amphetamine. WDS masih dalam pengaruh narkoba saat menyetir dan mengakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain,” katanya.

Saat dilakukan interogasi, WDS mengakui bahwa mendapatkan bahan sabu dari tersangka lain inisial CM (41) yang juga warga Jember. Transaksi tersebut dilakukan di wilayah Lumajang.

Atas pengakuan WDS, anggota Satnarkoba menindaklanjuti dan mengembangkan perkara ke wilayah Lumajang. Lalu pada hari Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 18.20 WIB.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dam Jatiroto Desa Sembon, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dilakukan penangkapan terhadap CM yang diketahui sedang membawa narkotika jenis sabu untuk dijual.

“Dari interogasi terhadap CM didapatkan pengakuan bahwa memang pembeli sabu milik pelaku selama ini menyasar kepada sopir-sopir antar kota,” ungkapnya.

Tak berhenti disitu, Satnarkoba Polres Jombang kemudian mengembangkan perkara lagi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ketiga yakni MM (47) warga Jember pada hari Minggu (21/7/2024) sekitar pukul 22.23 WIB.

Penangkapan dilakukan di parkiran toko ritel modern Jalan Nyeroan Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan didapati barang bukti berupa sabu 2,35 Gram ada padanya.

“Selain itu barang bukti lain ada satu buah HP merek Tecno warna hitam. Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa Nomor kendaran, wama hitam,” pungkasnya.(Dandy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *