JOMBANG, WartaHariIni.com — Kabupaten Jombang menggelar pemilihan kepala desa ( Pilkades) serentak di 7 desa dalam 6 kecamatan, Senin 21/11/2022.
Tujuh (7) desa yang melaksanakan kegiatan Pilkades serentak yakni Desa Kauman kecamatan Ngoro, Desa Blimbing kecamatan Gudo, Desa Kedungotok kecamatan Tembelang,Desa Kesamben kecamatan Kesamben, Desa Pelabuhan kecamatan Plandaan dan 2 desa di kecamatan Megaluh yaitu Pacar Peluk dan Balonggemek.
Walaupun sebagian kecil desa di wilayah Kabupaten Jombang yang melaksanakan Pilkades serentak akan tetapi sistim pelaksanaan nya tetap sama.
Wakil bupati Jombang Sumrambah terjun langsung untuk memantau jalannya Pilkades dengan di dampingi kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Sholahuddin Hadi Sucipto, Kapolres, juga Kejari dan juga Dandim.
Sebelum terjun langsung ke tempat Pilkades, wakil Bupati Jombang Sumrambah beserta Forkompimda dan para OPD terkait melakukan pertemuan dengan 7 desa yang menyelenggarakan Pilkades, melalui Zoom Meeting Media Center kantor sekretariat Pemkab Jombang.
Di sampaikan oleh Sumrambah “Dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 yang tepatnya di pada hari Senin 21 November 2022 ini tetap di lakukan pembinaan pada 7 desa di 6 kecamatan yang ada guna mewujudkan kesepakatan mewujudkan Pilkades secara damai , sebagaimana yang di ikrarkan para calon kepala desa.
Pilkades serentak ini akan menjadi proses demokrasi di tingkat desa, untuk melahirkan pemimpin yang di kehendaki oleh masyarakat,singkatnya, Senin (21/11/2022).
Sedangkan kepala DPMD Sholahuddin Hadi Sucipto memaparkan Dasar Hukum Pilkades Serentak yakni Undang – undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP 34 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah ke dua kalinya dengan PP No 11 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014.
“Peraturan bupati Jombang No 34 Tahun 2021 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Jombang No 43 Tahun 2022 Tentang Tata cara tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa dan Surat Keputusan Bupati Jombang No 188.4.45/ 230 415.10.1.3/2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Jombang, tuturnya.
Menurut Sholahuddin ,tahap pertama Pilkades serentak pada tahun 2019 ada 286 desa, sedangkan pilkades tahap ke dua di laksanakan tahun 2020 ada 9 desa dan tahap ke 3 di laksanakan pada tahun 2022 di 7 desa dalam 6 kecamatan.
Di tambahkan Sholahuddin “Terimakasih dan apresiasi kepada semua panitia dan juga masyarakat atas partisipasinya yang luar biasa dengan tetap menjaga protokol kesehatan serta berjalan lancar, aman dan damai untuk memilih pemimpin desanya,” tambahnya. (jlk/pras)